Archive

Archive for the ‘Fiqih’ Category

Kaidah Pergaulan Pria dan Wanita

April 14, 2009 5 comments

Tulisan ini merupakan kesimpulan-kesimpulan hukum dari bab di kitab An Nizham Al Ijtima’iy fil Islam (Sistem Pergaulan Islam)  karangan Syekh Taqiyuddiin An Nabhaaniy

A.   Bahwa hukum asal komunitas pria dan wanita itu terpisah dan tidak ada interaksi (ijtima’) antara keduanya, baik dalam kehidupan umum mau pun kehidupan khusus.

An Nabhaaniy menjelaskan:

إنّ الحياة الاسلامية, و هي عيش المسلمين في أحوالهم عامّة, ثابت بالنصوص الشرعية في القرآن والسنّة, وأنّ الرجال ينفصلون فيها عن النساء, سواء في الحياة الخاصة ,في البيوت و ما شاكلها, أو في الحياة العامة ,في الأسواق والطرقات و ما شابهها

Sesungguhnya kehidupan Islam itu, yakni kondisi kehidupan umat Islam secara umum, telah ditetapkan melalui nash-nash syariah baik di dalam Al Qur’an maupun as sunnah, bahwasannya di dalam kehidupan itu kaum laki-kali terpisah dari kaum perempuan, baik di dalam kehidupan khusus, seperti rumah dan semacamnya, maupun di dalam kehidupan umum, seperti pasar-pasar, jalan-jalan dan sejenisnya”.

 Terdapat pula secara pasti seruan Al Quran terhadap kaum wanita dilihat dari predikatnya sebagai wanita, begitu pula terdapat seruan bagi pria dilihat dari predikatnya sebagai pria, seperti firman Allah SWT:

 

Laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut nama Allah SWT.  (QS Al Ahzab: 35)

 

Adapun terhadap kumpulan dalil-dalil tersebut, apabila kita telusuri akan kita dapatkan bahwa Allah SWT mewajibkan kaum wanita untuk mengenakan jilbab jika mereka hendak keluar rumah, sekaligus menjadikan pada diri wanita itu seluruhnya aurat kecuali wajah dan telapak tangannya, serta diharamkan atasnya untuk memperlihatkan perhiasannya terhadap selain muhrimnya.  Haram atas laki-laki melihat aurat wanita meskipun itu rambutnya.  Dilarang pula wanita bepergian meskipun untuk keperluan ibadah haji jika tidak disertai muhrimnya.  Disamping itu kita temukan pula bahwa Allah SWT melarang memasuki rumah orang lain kecuali dengan ijin penghuninya.  Dan bahwasanya Allah SWT tidak mewajibkan kaum wanita melakukan shalat berjamaah maupun shalat Jum’at, begitu pula dengan jihad, akan tetapi bagi laki-laki hal itu merupakan kewajibannya.  Allah SWT mewajibkan atas kaum laki-laki berusaha mencari penghidupan, namun bagi wanita hal itu tidak wajib.

Seluruh fakta-fakta tadi disamping apa yang dilakukan Rasulullah saw. yang memisahkan kaum laki-laki dengan wanita, dijadikan pula shaf-shaf wanita di dalam masjid tatkala shalat berada di belakang shaf laki-laki, begitu juga ketika usai shalat berjamaah di masjid, diperintahkan kaum wanita keluar lebih dahulu baru kemudian laki-laki sehingga terpisah antara kaum wanita dengan laki-laki

Dari perkataan Ibnu Qudamah dalam Al Mughni ketika mengomentari hadits Ummu Salamah: “Sesungguhnya para perempuan di zaman Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bila mereka salam dari shalat wajib, maka mereka berdiri dan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- serta orang-orang yang shalat bersama beliau dari kalangan laki-laki tetap di tempat mereka selama waktu yang diinginkan oleh Allah, bila Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berdiri maka para lelaki berdiri pula.” (HR. Bukhari).
Ibnu Qudamah mengatakan: “Jika dalam shalat berjama’ah terdapat laki-laki dan perempuan maka disunnahkan bagi laki-laki untuk tidak meninggalkan tempat sampai para perempuan keluar meninggalkan jama’ah, sebab kalau tidak, maka hal ini akan membawa pada ikhtilath.” (Al-Mughny: 2/560)

 

B.   Pria dan wanita dibolehkan berinteraksi dengan dua syarat yang harus menyatu:

1.     Interaksi tidak boleh dilakukan kecuali dalam rangka menunaikan perbuatan yang diijinkan oleh Asy Syari’ untuk adanya interaksi. An Nabhaniy menjelaskan:

و لا يستثنى من ذلك إلّا ما جاء الشارع  بجواز الإجتماع فيه سواء في الحياة الخاصة أو في الحياة العامة

Dan tidak dikecualikan dari ketentuan hukum ini (keterpisahan) kecuali jika Asy Syari’ membolehkan adanya interaksi di dalamnya, baik di kehidupan umum mau pun di kehidupan khusus”.

Pada faktanya, syari’ terkadang membolehkan, mensunahkan, dan mewajibkan perbuatan-perbuatan tertentu yang melibatkan unsur interaksi antara pria dan wanita. Seperti membolehkan keduanya bertemu dalam rangka jual-beli di pasar, mensunahkan keduanya sholat di masjid, dan mewajibkan keduanya berhaji. Dalam kasus-kasus tersebut jelas terdapat interaksi.

Patut di catat, bahwa kebolehan yang dibutuhkan di sini adalah kebolehan untuk berinteraksi, bukan kebolehan yang terkait dengan hukum perbuatannya sendiri. Maka dari itu, perbuatan yang mubah tidak otomatis boleh dilakukan dengan melakukan interaksi antara pria dan wanita. Karena dalam konteks interaksi pria-wanita, perbuatan itu harus dilihat dahulu:

a)     Jika pekerjaan tersebut memang menuntut adanya interaksi antara pria dan wanita, maka interaksi antara keduanya dibolehkan. An Nabhani menjelaskan:

فهذه الأفعال التي أجازها الشارع للمرأة أو أوجب عليها ينظر فيها فإن كان القيام بها يقتضي الإجتماع بالرجال جاز حينئذ الإجتماع في حدود أحكام الشرع و في حدود العمل الذي أجازه لها

“Perbuatan-perbuatan yang dibolehkan atau diwajibkan oleh Asy Syaari’ bagi wanita ini harus dilihat terlebih dahulu, jika pelaksanaan aktifitas tersebut menuntut adanya interaksi dengan pria, maka interaksi itu dibolehkan, selama dilakukan dalam batas-batas hukum syara’ dan dalam batas-batas perbuatan yang dibolehkan bagi mereka”.

Kemudian beliau mencontohkan interaksi yang dibolehkan itu, seperti: belajar mengajar, jual-beli, ijarah, dll. Kegiatan seperti itu sudah tampak sejak masa Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam. Patut dicatat juga bahwa kebolehan interaksi dalam ijaroh, misalnya, bukan berarti boleh untuk melakukan interaksi-interaksi lain di luar konteks ijarah itu. Misalnya istirahat, ngobrol panjang, dan makan siang bersama antara pekerja dengan yang memperkerjakan atau antara penjual dengan pembeli.

b)    Jika pekerjaan itu tidak menuntut adanya interaksi antara pria dan wanita, maka interaksi antara keduanya tidak dibenarkan. An Nabhaniy menjelaskan:

و أما إن كان القيام بها لا يقتضي الإجتماع بالرجال كالمشي في الطريق في الذهاب إلى المسجد أو إلى السوق أو إلى زيارة الأهل أو للنزهة وما شابه ذلك فإنّه لا يجوز اجتماع المرأة بالرجال في مثل هذه الأحوال

“Adapun jika pelaksanaan perbuatan itu tidak menuntut adanya interaksi dengan pria, seperti berjalan-jalan di jalan raya, pergi ke masjid, pergi ke pasar, mengunjungi famili, bertamasya, dan sebagainya, maka kaum wanita tidak boleh berinteraksi dengan kaum pria dalam kondisi-kondisi tersebut”.

Kemudian beliau menjelaskan:

ولهذا كان الإجتماع لمثل هذه الأمور إثما ولو كانت في الحياة العامة

“Maka dari itu, interaksi dalam perkara-perkara yang dicontohkan itu adalah suatu dosa, meski dilakukan di dalam kehidupan umum”.

2.     Interaksi itu harus dilakukan dalam batas-batas syariat, sebagaimana tampak dalam penjelasan beliau di atas, “jika pelaksanaan aktifitas tersebut menuntut adanya interaksi dengan pria, maka interaksi itu dibolehkan, selama dilakukan dalam batas-batas hukum syara’ dan dalam batas-batas perbuatan yang dibolehkan bagi mereka”.

Ada beberapa hukum syariat yang memberi batasan dalam interaksi pria dan wanita. Batasan-batasan ini dijelaskan secara terpisah. Antara lain yang bisa saya sebutkan adalah:

a)          Pria dan wanita wajib menutup aurat dalam berinteraksi.

Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.  Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.”  (An Nuur: 31)

“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”  (Al Ahzab: 59)

Ayat di atas berarti janganlah mereka menampakkan tempat melekatnya perhiasan mereka kecuali yang boleh nampak, yaitu wajah dan dua telapak tangan.  Pengartian Al khimar adalah penutup kepala, Al-jaib adalah bagian baju seputar dada/leher, yaitu bagian untuk membuka baju di  sekitar leher dan dada. Dengan ungkapan lain ayat di atas mengatakan hendaklah mereka menurunkan khimarnya ke bagian leher dan dada.  Sedangkan pengertian Al idnaau minal jilbaab adalah mengulurkan kain baju hingga ke bawah.

 

b)          Pria dilarang melakukan khotwat dengan seorang wanita, kecuali wanita itu bersama mahramnya. Berkholwat adalah menyendiri dan bersunyi-sunyi, baik di tempat khusus mau pun di tempat umum.

Rasulullah saw bersabda:“Tidak diperbolehkan antara seorang pria dan wanita itu berkhalwat kecuali apabila (wanita itu) disertai muhrimnya.”

 

c)     Wanita tidak boleh melakukan tabarruj dalam berinteraksi. Tabarruj adalah sengaja menonjolkan sisi kecantikan wanita sehingga bisa menggoda setiap pria yang berinteraksi dengannya.

d)    Dalam sebuah jama’ah yang terdiri dari sejumlah pria dan wanita, interaksi itu ada dua bentuk, yakni yang dilakukan dengan ikhtilath dan yang tidak dilakukan dengan ikhtilath. Ketentuannya:

a.     Interaksi yang tidak perlu dilakukan dengan ikhtilath maka haram dilakukan dengan ikhtilath, seperti sholat berjama’ah dan ta’lim.

b.     Sedangkan hajat yang tidak mungkin dilakukan dengan menghindari ikhtilath maka dibolehkan ikhtilath, seperti jual-beli di pasar dan haji.

            Memperhatikan semua itu, maka pria dan wanita tidak dibenarkan duduk-duduk bersama di suatu tempat hanya untuk ngobrol atau untuk makan atau untuk buka puasa bersama sekali pun, jika tanpa pemisahan. Sebab, aktivitas itu tidak menuntut adanya interaksi antara pria dan wanita, sehingga harus dilakukan secara terpisah, baik di tempat umum mau pun di tempat khusus. Inilah kaidah simpel dalam berinteraksi, hanya saja pelaksanaannya menuntut komitmen tinggi terhadap syariah. Yassarallaahu umuuranaa!

Categories: Fiqih
Follow

Get every new post delivered to your Inbox.