Qira’ah dan Standar Bacaan Qira’aty.

Posted in Dakwah on April 25, 2009 by arrayah

1_726472207l

Pengertian Qira’ah

Menurut istilah Qira’ah berarti madzhab dalam membaca Al-Quran dari para imam Qurra’ yang masing-masing memiliki perbedaan dalam pengucapan ayat-ayat Al-Quranul Karim tetapi semuanya bersandar kepada sanad-sanad yang sampai kepada Rasulullah Saw.

Jumlah dan Macam-macam Qira’ah
Qira’ah yang mutawatir adalah Qira’ah Sab’ah (Tujuh) yang termasyhur. Qira’ah yang mutawatir itu disampaikan kepada kita dari para Qurra’ yang huffadz. Mereka terkenal dengan hafalan, kekuatan ingatan dan kejujurannya. Mereka menukil qira’at para Shahabat radhiyallahu ‘anhum yang mendengarkan langsung ayat-ayat Al-Quran dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam.

Imam-imam Qira’ah Sab’ah (Tujuh Qurra’) yang termasyhur itu adalah :
1. Ibnu Amir (21 – 118 Hijriyah)
2. Ibnu Katsir (45 – 120 Hijriyah)
3. ‘Ashim (… – 128 Hijriyah)
4. Abu ‘Amr (68 – 154 Hijriyah)
5. Nafi’ (70 – 169 Hijriyah)
6. Hamzah (80 – 156 Hijriyah)
7. Al-Kisa’i (119 – 189 Hijriyah)

Adapun qira’ah (bacaan Al-Quran) yang lazim digunakan oleh mayoritas ummat islam (terutama di Indonesia) adalah qira’ah yang diriwayatkan oleh Imam Hafash dari ‘Ashim salah seorang dari imam Qira’ah Sab’ah.

Hafash adalah Abu Umar Hafsh bin Sulaiman bin Al-Mughirah Al-Bazzaz. Lahir tahun 90 Hijriyah dan wafat tahun 180 Hijriyah. Beliau adalah seorang yang ‘alim dan yang paling tahu tentang qira’at ‘Ashim. Beliau belajar Al-Quran dari ‘Ashim lima ayat-lima ayat seperti cara belajarnya anak kecil.

‘Ashim adalah Abu Bakar ‘Ashim bin Abi An-Najudi Al-Kufi bin Bahdalah. Wafat di akhir tahun 128 Hijriyah. Beliau adalah seorang yang fasih bahasanya, ahli dan tekun dalam menulis Al-Quran dan tajwid, serta memiliki suara yang sangat merdu. Beliau belajar qira’at kepada Abu Abdur-Rahman Abdullah bin Habib As-Sulami. Abu Abdur-Rahman belajar Al-Quran kepada para Shahabat radhiyallahu’anhum yaitu ‘Utsman bin ‘Affan, ‘Ali bin Abi Thalib, Ubai bin Ka’ab, Abdullah bin Mas’ud dan Zaid bin Tsabit.

Silsilah riwayat Qira’ah Imam Hafash

Rasulullah SAW ==> Generasi Shahabat : ‘Utsman bin ‘Affan, ‘Ali bin Abi Thalib, Ubay bin Ka’ab, Abdullah bin Mas’ud & Zaid bin Tsabit ==> Generasi Tabi’in : Abu Abdur-Rahman bin Habib As-Sulami ==> Generasi Tabi’ut Tabi’in : ‘Ashim ==> Hafsh bin Sulaiman.
Standar Qira’aty

Standar Qira’aty merujuk pada salah satu dari Imam yang tujuh, yaitu Imam ‘Ashim, sebagaimana juga dirujuk oleh mayoritas Muslim, terutama Indonesia. Lembaga Qira’aty adalah sebuah lembaga yang bergerak dalam pengembangan metodologi pembelajaran Al-Qur’an, BUKAN masuk dalam lapangan pengajaran Qira’ah sab’ah. Setelah merujuk salah satu Qira’ah, maka dikembangkanlah metodologi bagaimana mengajarkannya secara terstandar. Makanya kita ajarkan untuk membaca ‘Wadh-dhuhaa’, BUKAN : ‘Wadh-dhuhee’ (menurut standar Qira’ah lainnya) walaupun keduanya sama benarnya.
Jadi, pada saat saya mengatakan standar Qira’aty, itu artinya standar metodologi dan standar bacaan yang diadopsi oleh lembaga Qira’aty.

Penutup :
Imam Bukhari meriwayatkan dalam kitab “Shahih”-nya bahwa ‘Umar binKhattab ra. berkata : Aku mendengar Hisyam bin Hakim sedang membaca surat Al-Furqan. Kuperhatikan bacaannya, dan kudapati ia membaca dengan dialek (atau susunan huruf-huruf) yang tak pernah dibacakan Rasulullah Saw kepadaku. Hampir saja aku melompat ke arahnya yang sedang shalat, tapi aku bisa menahan diri sampai ia mengucapkan salam. Aku tarik dan kuikat ia dengan selendangnya, dan aku tanya : “Siapa yang mengajarimu surah yang aku dengar tadi?” Hisyam menjawab : “Rasulullah!” Aku berkata : “Kamu berdusta! Rasul mengajarkan kepadaku tidak seperti yang kau baca.” Lalu aku membawanya menghadap Rasulullah Saw dan kukatakan kepada beliau : “Aku telah mendengar orang ini membaca surah Al-Furqan dengan huruf (yakni bacaan) yang belum pernah Anda ajarkan kepadaku.” Rasul menjawab : “Lepaskan dia!” Kemudian Rasulullah saw berkata kepadanya : “Bacalah surah itu hai Hisyam!” Hisyam-pun membaca dengan bacaan yang aku dengar tadi. Lalu Rasulullah Saw bersabda : “Memang demikian ayat itu diturunkan.” Kemudian beliau berkata kepadaku : “Bacalah surah itu hai Umar!” Akupun membaca (seperti yang diajarkan Rasul) dan Rasulullah Saw kemudian bersabda : “Demikianlah ayat itu diturunkan.. Sesungguhnya Al-Quran itu diturunkan dalam tujuh huruf (tujuh cara bacaan), maka bacalah dengan cara yang kau anggap mudah!”.

Maraji’ (rujukan):
- At-Tibyan fi ‘Ulumil Quran (terjemahan), Syaikh Muhammad ‘AliAsh-Shabuni
- Ilmu Qiroatil Quran Imam Hafash, M. Abdurrahman HR.
- Abul Mufarrid

Wallahu a’lam bish-showab

Kaidah Pergaulan Pria dan Wanita

Posted in Fiqih on April 14, 2009 by arrayah

Tulisan ini merupakan kesimpulan-kesimpulan hukum dari bab di kitab An Nizham Al Ijtima’iy fil Islam (Sistem Pergaulan Islam)  karangan Syekh Taqiyuddiin An Nabhaaniy

A.   Bahwa hukum asal komunitas pria dan wanita itu terpisah dan tidak ada interaksi (ijtima’) antara keduanya, baik dalam kehidupan umum mau pun kehidupan khusus.

An Nabhaaniy menjelaskan:

إنّ الحياة الاسلامية, و هي عيش المسلمين في أحوالهم عامّة, ثابت بالنصوص الشرعية في القرآن والسنّة, وأنّ الرجال ينفصلون فيها عن النساء, سواء في الحياة الخاصة ,في البيوت و ما شاكلها, أو في الحياة العامة ,في الأسواق والطرقات و ما شابهها

Sesungguhnya kehidupan Islam itu, yakni kondisi kehidupan umat Islam secara umum, telah ditetapkan melalui nash-nash syariah baik di dalam Al Qur’an maupun as sunnah, bahwasannya di dalam kehidupan itu kaum laki-kali terpisah dari kaum perempuan, baik di dalam kehidupan khusus, seperti rumah dan semacamnya, maupun di dalam kehidupan umum, seperti pasar-pasar, jalan-jalan dan sejenisnya”.

 Terdapat pula secara pasti seruan Al Quran terhadap kaum wanita dilihat dari predikatnya sebagai wanita, begitu pula terdapat seruan bagi pria dilihat dari predikatnya sebagai pria, seperti firman Allah SWT:

 

Laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut nama Allah SWT.  (QS Al Ahzab: 35)

 

Adapun terhadap kumpulan dalil-dalil tersebut, apabila kita telusuri akan kita dapatkan bahwa Allah SWT mewajibkan kaum wanita untuk mengenakan jilbab jika mereka hendak keluar rumah, sekaligus menjadikan pada diri wanita itu seluruhnya aurat kecuali wajah dan telapak tangannya, serta diharamkan atasnya untuk memperlihatkan perhiasannya terhadap selain muhrimnya.  Haram atas laki-laki melihat aurat wanita meskipun itu rambutnya.  Dilarang pula wanita bepergian meskipun untuk keperluan ibadah haji jika tidak disertai muhrimnya.  Disamping itu kita temukan pula bahwa Allah SWT melarang memasuki rumah orang lain kecuali dengan ijin penghuninya.  Dan bahwasanya Allah SWT tidak mewajibkan kaum wanita melakukan shalat berjamaah maupun shalat Jum’at, begitu pula dengan jihad, akan tetapi bagi laki-laki hal itu merupakan kewajibannya.  Allah SWT mewajibkan atas kaum laki-laki berusaha mencari penghidupan, namun bagi wanita hal itu tidak wajib.

Seluruh fakta-fakta tadi disamping apa yang dilakukan Rasulullah saw. yang memisahkan kaum laki-laki dengan wanita, dijadikan pula shaf-shaf wanita di dalam masjid tatkala shalat berada di belakang shaf laki-laki, begitu juga ketika usai shalat berjamaah di masjid, diperintahkan kaum wanita keluar lebih dahulu baru kemudian laki-laki sehingga terpisah antara kaum wanita dengan laki-laki

Dari perkataan Ibnu Qudamah dalam Al Mughni ketika mengomentari hadits Ummu Salamah: “Sesungguhnya para perempuan di zaman Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bila mereka salam dari shalat wajib, maka mereka berdiri dan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- serta orang-orang yang shalat bersama beliau dari kalangan laki-laki tetap di tempat mereka selama waktu yang diinginkan oleh Allah, bila Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berdiri maka para lelaki berdiri pula.” (HR. Bukhari).
Ibnu Qudamah mengatakan: “Jika dalam shalat berjama’ah terdapat laki-laki dan perempuan maka disunnahkan bagi laki-laki untuk tidak meninggalkan tempat sampai para perempuan keluar meninggalkan jama’ah, sebab kalau tidak, maka hal ini akan membawa pada ikhtilath.” (Al-Mughny: 2/560)

 

B.   Pria dan wanita dibolehkan berinteraksi dengan dua syarat yang harus menyatu:

1.     Interaksi tidak boleh dilakukan kecuali dalam rangka menunaikan perbuatan yang diijinkan oleh Asy Syari’ untuk adanya interaksi. An Nabhaniy menjelaskan:

و لا يستثنى من ذلك إلّا ما جاء الشارع  بجواز الإجتماع فيه سواء في الحياة الخاصة أو في الحياة العامة

Dan tidak dikecualikan dari ketentuan hukum ini (keterpisahan) kecuali jika Asy Syari’ membolehkan adanya interaksi di dalamnya, baik di kehidupan umum mau pun di kehidupan khusus”.

Pada faktanya, syari’ terkadang membolehkan, mensunahkan, dan mewajibkan perbuatan-perbuatan tertentu yang melibatkan unsur interaksi antara pria dan wanita. Seperti membolehkan keduanya bertemu dalam rangka jual-beli di pasar, mensunahkan keduanya sholat di masjid, dan mewajibkan keduanya berhaji. Dalam kasus-kasus tersebut jelas terdapat interaksi.

Patut di catat, bahwa kebolehan yang dibutuhkan di sini adalah kebolehan untuk berinteraksi, bukan kebolehan yang terkait dengan hukum perbuatannya sendiri. Maka dari itu, perbuatan yang mubah tidak otomatis boleh dilakukan dengan melakukan interaksi antara pria dan wanita. Karena dalam konteks interaksi pria-wanita, perbuatan itu harus dilihat dahulu:

a)     Jika pekerjaan tersebut memang menuntut adanya interaksi antara pria dan wanita, maka interaksi antara keduanya dibolehkan. An Nabhani menjelaskan:

فهذه الأفعال التي أجازها الشارع للمرأة أو أوجب عليها ينظر فيها فإن كان القيام بها يقتضي الإجتماع بالرجال جاز حينئذ الإجتماع في حدود أحكام الشرع و في حدود العمل الذي أجازه لها

“Perbuatan-perbuatan yang dibolehkan atau diwajibkan oleh Asy Syaari’ bagi wanita ini harus dilihat terlebih dahulu, jika pelaksanaan aktifitas tersebut menuntut adanya interaksi dengan pria, maka interaksi itu dibolehkan, selama dilakukan dalam batas-batas hukum syara’ dan dalam batas-batas perbuatan yang dibolehkan bagi mereka”.

Kemudian beliau mencontohkan interaksi yang dibolehkan itu, seperti: belajar mengajar, jual-beli, ijarah, dll. Kegiatan seperti itu sudah tampak sejak masa Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam. Patut dicatat juga bahwa kebolehan interaksi dalam ijaroh, misalnya, bukan berarti boleh untuk melakukan interaksi-interaksi lain di luar konteks ijarah itu. Misalnya istirahat, ngobrol panjang, dan makan siang bersama antara pekerja dengan yang memperkerjakan atau antara penjual dengan pembeli.

b)    Jika pekerjaan itu tidak menuntut adanya interaksi antara pria dan wanita, maka interaksi antara keduanya tidak dibenarkan. An Nabhaniy menjelaskan:

و أما إن كان القيام بها لا يقتضي الإجتماع بالرجال كالمشي في الطريق في الذهاب إلى المسجد أو إلى السوق أو إلى زيارة الأهل أو للنزهة وما شابه ذلك فإنّه لا يجوز اجتماع المرأة بالرجال في مثل هذه الأحوال

“Adapun jika pelaksanaan perbuatan itu tidak menuntut adanya interaksi dengan pria, seperti berjalan-jalan di jalan raya, pergi ke masjid, pergi ke pasar, mengunjungi famili, bertamasya, dan sebagainya, maka kaum wanita tidak boleh berinteraksi dengan kaum pria dalam kondisi-kondisi tersebut”.

Kemudian beliau menjelaskan:

ولهذا كان الإجتماع لمثل هذه الأمور إثما ولو كانت في الحياة العامة

“Maka dari itu, interaksi dalam perkara-perkara yang dicontohkan itu adalah suatu dosa, meski dilakukan di dalam kehidupan umum”.

2.     Interaksi itu harus dilakukan dalam batas-batas syariat, sebagaimana tampak dalam penjelasan beliau di atas, “jika pelaksanaan aktifitas tersebut menuntut adanya interaksi dengan pria, maka interaksi itu dibolehkan, selama dilakukan dalam batas-batas hukum syara’ dan dalam batas-batas perbuatan yang dibolehkan bagi mereka”.

Ada beberapa hukum syariat yang memberi batasan dalam interaksi pria dan wanita. Batasan-batasan ini dijelaskan secara terpisah. Antara lain yang bisa saya sebutkan adalah:

a)          Pria dan wanita wajib menutup aurat dalam berinteraksi.

Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.  Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.”  (An Nuur: 31)

“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”  (Al Ahzab: 59)

Ayat di atas berarti janganlah mereka menampakkan tempat melekatnya perhiasan mereka kecuali yang boleh nampak, yaitu wajah dan dua telapak tangan.  Pengartian Al khimar adalah penutup kepala, Al-jaib adalah bagian baju seputar dada/leher, yaitu bagian untuk membuka baju di  sekitar leher dan dada. Dengan ungkapan lain ayat di atas mengatakan hendaklah mereka menurunkan khimarnya ke bagian leher dan dada.  Sedangkan pengertian Al idnaau minal jilbaab adalah mengulurkan kain baju hingga ke bawah.

 

b)          Pria dilarang melakukan khotwat dengan seorang wanita, kecuali wanita itu bersama mahramnya. Berkholwat adalah menyendiri dan bersunyi-sunyi, baik di tempat khusus mau pun di tempat umum.

Rasulullah saw bersabda:“Tidak diperbolehkan antara seorang pria dan wanita itu berkhalwat kecuali apabila (wanita itu) disertai muhrimnya.”

 

c)     Wanita tidak boleh melakukan tabarruj dalam berinteraksi. Tabarruj adalah sengaja menonjolkan sisi kecantikan wanita sehingga bisa menggoda setiap pria yang berinteraksi dengannya.

d)    Dalam sebuah jama’ah yang terdiri dari sejumlah pria dan wanita, interaksi itu ada dua bentuk, yakni yang dilakukan dengan ikhtilath dan yang tidak dilakukan dengan ikhtilath. Ketentuannya:

a.     Interaksi yang tidak perlu dilakukan dengan ikhtilath maka haram dilakukan dengan ikhtilath, seperti sholat berjama’ah dan ta’lim.

b.     Sedangkan hajat yang tidak mungkin dilakukan dengan menghindari ikhtilath maka dibolehkan ikhtilath, seperti jual-beli di pasar dan haji.

            Memperhatikan semua itu, maka pria dan wanita tidak dibenarkan duduk-duduk bersama di suatu tempat hanya untuk ngobrol atau untuk makan atau untuk buka puasa bersama sekali pun, jika tanpa pemisahan. Sebab, aktivitas itu tidak menuntut adanya interaksi antara pria dan wanita, sehingga harus dilakukan secara terpisah, baik di tempat umum mau pun di tempat khusus. Inilah kaidah simpel dalam berinteraksi, hanya saja pelaksanaannya menuntut komitmen tinggi terhadap syariah. Yassarallaahu umuuranaa!

Posisi Imam dan Makmum Dalam Sholat Berjamaah

Posted in Dakwah on April 14, 2009 by arrayah

Sesungguhnya sebaik-baik umat manusia adalah umat Islam dan sebaik-baik generasi Umat Islam adalah generasi Rasulullah dan Shahabat.
Mereka sangat layak dan harus dijadikan teladan bagi kita generasi umat Islam paling bongkot (akhir zaman). Nah, dalah hal shalat berjama’ah, mereka mencontohkan posisi seperti ini:

rgh1223091935z1

Dari Abu Hurairah r.a. berkata: Rasulullah saw bersabda, “Shalat seseorang dengan berjamaah itu dilipatgandakan (pahalanya) atas shalatnya yang dilakukan di rumah atau di pasarnya dengan kelipatan dua puluh lima kali. Yang demikian itu karena apabila ia menyempurnakan wudhu’nya dengan maksud untuk shalat (berjamaah), maka tiadalah ia melangkahkan kakinya selangkah melainkan terangkat untuknya satu derajat dan dihapuskan daripadanya satu kesalahannya. Lalu apabila ia melakukan shalat, maka senantiasalah Malaikat mendoakan atasnya, selama ia masih tetap berada di tempat shalatnya. (Doa Malaikat itu adalah), ‘Ya Allah, belas kasihanilah dia. Ya Allah, rahmatilah dia.’ Dan senantiasalah salah seorang kamu dianggap berada dalam shalat, selama ia menantikan shalat (berjamaah).” ( HR.Bukhari – Muslim )

 

Masa Muda, Waktu Utama Beramal Sholeh

Posted in Akhlaq & Nasehat on April 14, 2009 by arrayah

group-reading-of-quranAlhamdulillah was shalaatu was salaamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.

Waktu muda, kata sebagian orang adalah waktu untuk hidup foya-foya, masa untuk bersenang-senang. Sebagian mereka mengatakan, “Kecil dimanja, muda foya-foya, tua kaya raya, dan mati masuk surga.” Inilah guyonan sebagian pemuda. Bagaimana mungkin waktu muda foya-foya, tanpa amalan sholeh, lalu mati bisa masuk surga[?] Sungguh hal ini dapat kita katakan sangatlah mustahil. Untuk masuk surga pastilah ada sebab dan tidak mungkin hanya dengan foya-foya seperti itu. Semoga melalui risalah ini dapat membuat para pemuda sadar, sehingga mereka dapat memanfaatkan waktu mudanya dengan sebaik-baiknya. Hanya pada Allah-lah tempat kami bersandar dan berserah diri.

Wahai Pemuda, Hidup di Dunia Hanyalah Sementara

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menasehati seorang sahabat yang tatkala itu berusia muda (berumur sekitar 12 tahun) yaitu Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. (Syarh Al Arba’in An Nawawiyah Syaikh Sholeh Alu Syaikh, 294). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang pundaknya lalu bersabda,

كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيْبٌ , أَوْ عَابِرُ سَبِيْلٍ

“Hiduplah engkau di dunia ini seakan-akan sebagai orang asing atau pengembara.” (HR. Bukhari no. 6416)

Lihatlah nasehat yang sangat bagus sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada sahabat yang masih berusia belia.

Ath Thibiy mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan orang yang hidup di dunia ini dengan orang asing (al ghorib) yang tidak memiliki tempat berbaring dan tempat tinggal. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan lebih lagi yaitu memisalkan dengan pengembara. Orang asing dapat tinggal di negeri asing. Hal ini berbeda dengan seorang pengembara yang bermaksud menuju negeri yang jauh, di kanan kirinya terdapat lembah-lembah, akan ditemui tempat yang membinasakan, dia akan melewati padang pasir yang menyengsarakan dan juga terdapat perampok. Orang seperti ini tidaklah tinggal kecuali hanya sebentar sekali, sekejap mata.” (Dinukil dari Fathul Bariy, 18/224)

Negeri asing dan tempat pengembaraan yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah dunia dan negeri tujuannya adalah akhirat. Jadi, hadits ini mengingatkan kita dengan kematian sehingga kita jangan berpanjang angan-angan. Hadits ini juga mengingatkan kita supaya mempersiapkan diri untuk negeri akhirat dengan amal sholeh. (Lihat Fathul Qowil Matin)

Dalam hadits lainnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا لِى وَمَا لِلدُّنْيَا مَا أَنَا فِى الدُّنْيَا إِلاَّ كَرَاكِبٍ اسْتَظَلَّ تَحْتَ شَجَرَةٍ ثُمَّ رَاحَ وَتَرَكَهَا

“Apa peduliku dengan dunia?! Tidaklah aku tinggal di dunia melainkan seperti musafir yang berteduh di bawah pohon dan beristirahat, lalu musafir tersebut meninggalkannya.” (HR. Tirmidzi no. 2551. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi)

‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu juga memberi petuah kepada kita,

ارْتَحَلَتِ الدُّنْيَا مُدْبِرَةً ، وَارْتَحَلَتِ الآخِرَةُ مُقْبِلَةً ، وَلِكُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا بَنُونَ ، فَكُونُوا مِنْ أَبْنَاءِ الآخِرَةِ ، وَلاَ تَكُونُوا مِنْ أَبْنَاءِ الدُّنْيَا ، فَإِنَّ الْيَوْمَ عَمَلٌ وَلاَ حِسَابَ ، وَغَدًا حِسَابٌ وَلاَ عَمَلَ

“Dunia itu akan pergi menjauh. Sedangkan akhirat akan mendekat. Dunia dan akhirat tesebut memiliki anak. Jadilah anak-anak akhirat dan janganlah kalian menjadi anak dunia. Hari ini (di dunia) adalah hari beramal dan bukanlah hari perhitungan (hisab), sedangkan besok (di akhirat) adalah hari perhitungan (hisab) dan bukanlah hari beramal.” (HR. Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad-)

Manfaatkanlah Waktu Muda, Sebelum Datang Waktu Tuamu

Lakukanlah lima hal sebelum terwujud lima hal yang lain. Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ وَ صِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَ غِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ وَ فَرَاغَكَ قَبْلَ شَغْلِكَ وَ حَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ

“Manfaatkan lima perkara sebelum lima perkara: [1] Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu, [2] Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu, [3] Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu, [4] Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu, [5] Hidupmu sebelum datang kematianmu.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, dikatakan oleh Adz Dzahabiy dalam At Talkhish berdasarkan syarat Bukhari-Muslim. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shogir)

Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu, maksudnya: “Lakukanlah ketaatan ketika dalam kondisi kuat untuk beramal (yaitu di waktu muda), sebelum datang masa tua renta.”

Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu, maksudnya: “Beramallah di waktu sehat, sebelum datang waktu yang menghalangi untuk beramal seperti di waktu sakit.”

Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu, maksudnya: “Manfaatklah kesempatan (waktu luangmu) di dunia ini sebelum datang waktu sibukmu di akhirat nanti. Dan awal kehidupan akhirat adalah di alam kubur.”

Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu, maksudnya: “Bersedekahlah dengan kelebihan hartamu sebelum datang bencana yang dapat merusak harta tersebut, sehingga akhirnya engkau menjadi fakir di dunia maupun akhirat.”

Hidupmu sebelum datang kematianmu, maksudnya: “Lakukanlah sesuatu yang manfaat untuk kehidupan sesudah matimu, karena siapa pun yang mati, maka akan terputus amalannya.”

Al Munawi mengatakan,

فَهِذِهِ الخَمْسَةُ لَا يَعْرِفُ قَدْرَهَا إِلاَّ بَعْدَ زَوَالِهَا

“Lima hal ini (waktu muda, masa sehat masa luang, masa kaya dan waktu ketika hidup) barulah seseorang betul-betul mengetahui nilainya setelah kelima hal tersebut hilang.” (At Taisir Bi Syarh Al Jami’ Ash Shogir, 1/356)

Benarlah kata Al Munawi. Seseorang baru ingat kalau dia diberi nikmat sehat, ketika dia merasakan sakit. Dia baru ingat diberi kekayaan, setelah jatuh miskin. Dan dia baru ingat memiliki waktu semangat untuk beramal di masa muda, setelah dia nanti berada di usia senja yang sulit beramal. Penyesalan tidak ada gunanya jika seseorang hanya melewati masa tersebut dengan sia-sia.

Orang yang Beramal di Waktu Muda Akan Bermanfaat untuk Waktu Tuanya

Dalam surat At Tiin, Allah telah bersumpah dengan tiga tempat diutusnya para Nabi ‘Ulul Azmi yaitu [1] Baitul Maqdis yang terdapat buah tin dan zaitun –tempat diutusnya Nabi ‘Isa ‘alaihis salam-, [2] Bukit Sinai yaitu tempat Allah berbicara langsung dengan Nabi Musa ‘alaihis salam, [3] Negeri Mekah yang aman, tempat diutus Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Setelah bersumpah dengan tiga tempat tersebut, Allah Ta’ala pun berfirman,

لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ (4) ثُمَّ رَدَدْنَاهُ أَسْفَلَ سَافِلِينَ (5) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ

“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya.” (QS. At Tiin [95]: 4-6)

Maksud ayat “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya,” ada empat pendapat. Di antara pendapat tersebut adalah “Kami telah menciptakan manusia dengan sebaik-baiknya sebagaimana di waktu muda yaitu masa kuat dan semangat untuk beramal.” Pendapat ini dipilh oleh ‘Ikrimah.

“Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya.” Menurut Ibnu ‘Abbas, ‘Ikrimah, Ibrahim dan Qotadah, juga Adh Dhohak, yang dimaksudkan dengan bagian ayat ini adalah “dikembalikan ke masa tua renta setelah berada di usia muda, atau dikembalikan di masa-masa tidak semangat untuk beramal setelah sebelumnya berada di masa semangat untuk beramal.” Masa tua adalah masa tidak semangat untuk beramal. Seseorang akan melewati masa kecil, masa muda, dan masa tua. Masa kecil dan masa tua adalah masa sulit untuk beramal, berbeda dengan masa muda.

An Nakho’i mengatakan, “Jika seorang mukmin berada di usia senja dan pada saat itu sangat sulit untuk beramal, maka akan dicatat untuknya pahala sebagaimana amal yang dulu dilakukan pada saat muda. Inilah yang dimaksudkan dengan firman Allah (yang artinya): bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya.”

Ibnu Qutaibah mengatakan, “Makna firman Allah (yang artinya), “Kecuali orang-orang yang beriman” adalah kecuali orang-orang yang beriman di waktu mudanya, di saat kondisi fit (semangat) untuk beramal, maka mereka di waktu tuanya nanti tidaklah berkurang amalan mereka, walaupun mereka tidak mampu melakukan amalan ketaatan di saat usia senja. Karena Allah Ta’ala Maha Mengetahui, seandainya mereka masih diberi kekuatan beramal sebagaimana waktu mudanya, mereka tidak akan berhenti untuk beramal kebaikan. Maka orang yang gemar beramal di waktu mudanya, (di saat tua renta), dia akan diberi ganjaran sebagaimana di waktu mudanya.” (Lihat Zaadul Maysir, 9/172-174)
Begitu juga kita dapat melihat pada surat Ar Ruum ayat 54.

اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفاً وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ

“Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar Ruum: 54)

Ibnu Katsir mengatakan, “(Dalam ayat ini), Allah Ta’ala menceritakan mengenai fase kehidupan, tahap demi tahap. Awalnya adalah dari tanah, lalu berpindah ke fase nutfah, beralih ke fase ‘alaqoh (segumpal darah), lalu ke fase mudh-goh (segumpal daging), lalu berubah menjadi tulang yang dibalut daging. Setelah itu ditiupkanlah ruh, kemudian dia keluar dari perut ibunya dalam keadaan lemah, kecil dan tidak begitu kuat. Kemudian si mungil tadi berkembang perlahan-lahan hingga menjadi seorang bocah kecil. Lalu berkembang lagi menjadi seorang pemuda, remaja. Inilah fase kekuatan setelah sebelumnya berada dalam keadaan lemah. Lalu setelah itu, dia menginjak fase dewasa (usia 30-50 tahun). Setelah itu dia akan melewati fase usia senja, dalam keadaan penuh uban. Inilah fase lemah setelah sebelumnya berada pada fase kuat. Pada fase inilah berkurangnya semangat dan kekuatan. Juga pada fase ini berkurang sifat lahiriyah maupun batin. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban”.” (Tafsir Al Qur’an Al Azhim pada surat Ar Ruum ayat 54)

Jadi, usia muda adalah masa fit (semangat) untuk beramal. Oleh karena itu, manfaatkanlah dengan sebaik-baiknya. Janganlah disia-siakan.

Jika engkau masih berada di usia muda, maka janganlah katakan: jika berusia tua, baru aku akan beramal.

Daud Ath Tho’i mengatakan,

إنما الليل والنهار مراحل ينزلها الناس مرحلة مرحلة حتى ينتهي ذلك بهم إلى آخر سفرهم ، فإن استطعت أن تـُـقدِّم في كل مرحلة زاداً لما بين يديها فافعل ، فإن انقطاع السفر عن قريب ما هو ، والأمر أعجل من ذلك ، فتزوّد لسفرك ، واقض ما أنت قاض من أمرك ، فكأنك بالأمر قد بَغَـتـَـك

Sesungguhnya malam dan siang adalah tempat persinggahan manusia sampai dia berada pada akhir perjalanannya. Jika engkau mampu menyediakan bekal di setiap tempat persinggahanmu, maka lakukanlah. Berakhirnya safar boleh jadi dalam waktu dekat. Namun, perkara akhirat lebih segera daripada itu. Persiapkanlah perjalananmu (menuju negeri akhirat). Lakukanlah apa yang ingin kau lakukan. Tetapi ingat, kematian itu datangnya tiba-tiba. (Kam Madho Min ‘Umrika?, Syaikh Abdurrahman As Suhaim)

Semoga maksud kami dalam tulisan ini sama dengan perkataan Nabi Syu’aib,

إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ

“Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (QS. Hud [11]: 88)

Semoga Allah memperbaiki keadaan segenap pemuda yang membaca risalah ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah kepada mereka ke jalan yang lurus.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala wa alihi wa shohbihi wa sallam.

 

Artikel www.muslim.or.id

Read more »

Sepuluh Tipe Masyarakat

Posted in Akhlaq & Nasehat on April 13, 2009 by arrayah